Artikel
Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Semangkung untuk Jabatan Kepala Dusun 1
Semangkung - Pada tanggal (23/12), Desa Semangkung, Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara, menggelar proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa untuk mengisi jabatan Kepala Dusun 1 (Kadus 1). Kegiatan ini merupakan salah satu langkah strategis yang diambil oleh pemerintah desa untuk memastikan pengisian jabatan perangkat desa dilakukan secara transparan, profesional, dan berlandaskan prinsip keadilan.
Proses penjaringan dan penyaringan dimulai dengan pengumuman resmi dari Pemerintah Desa Semangkung yang disampaikan melalui berbagai media, termasuk papan pengumuman desa, media sosial, dan melalui perangkat RT/RW. Dari proses penjaringan, terjaring enam peserta yang memenuhi syarat administrasi dan dinyatakan berhak mengikuti tahapan penyaringan.
Enam peserta yang lolos terdiri dari individu dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman yang beragam, mulai dari lulusan sekolah menengah hingga sarjana, serta memiliki berbagai keterampilan dan pengalaman di bidang pemerintahan maupun kemasyarakatan. Nama-nama peserta diumumkan secara terbuka untuk memastikan keterlibatan masyarakat dalam memberikan masukan terkait integritas dan kapasitas calon.
Tahapan Seleksi
Tahapan penyaringan dilaksanakan secara sistematis dan mencakup beberapa aspek utama:
-
Ujian Tertulis Peserta menjalani ujian tertulis yang mencakup materi tentang pemerintahan desa, tugas dan fungsi kepala dusun, serta pengetahuan umum yang relevan dengan kehidupan masyarakat desa. Ujian ini dirancang untuk mengukur kemampuan intelektual dan pemahaman peserta terhadap peran Kadus 1.
-
Ujian Praktik Pada tahap ini, peserta diberikan simulasi situasi nyata yang mungkin dihadapi oleh seorang kepala dusun, seperti penyelesaian konflik antarwarga, penyusunan laporan kegiatan dusun, dan pelaksanaan program pembangunan dusun. Ujian praktik bertujuan untuk menilai kemampuan peserta dalam menghadapi situasi sehari-hari secara praktis dan solutif.
Untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel, pemerintah desa melibatkan pihak-pihak independen dalam proses penilaian, termasuk pengawas dari Kecamatan Pejawaran.
Proses penjaringan dan penyaringan ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat Desa Semangkung. Warga desa berharap bahwa Kadus 1 yang terpilih nantinya mampu membawa perubahan positif dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Partisipasi masyarakat juga terlihat dalam bentuk dukungan moril kepada para peserta, yang sebagian besar merupakan warga asli desa.
Setelah melalui tahapan seleksi yang ketat, hasil akhir dari proses penyaringan akan diumumkan secara resmi oleh Pemerintah Desa Semangkung pada 23 Desember 2024. Nama peserta yang terpilih akan disampaikan melalui musyawarah desa, sekaligus dilakukan penandatanganan berita acara sebagai bentuk pengesahan hasil seleksi.
Jabatan Kepala Dusun 1 merupakan posisi strategis dalam struktur pemerintahan desa, yang bertanggung jawab atas koordinasi pembangunan, pelayanan masyarakat, serta pembinaan kehidupan sosial di wilayah dusun. Oleh karena itu, Kadus 1 yang terpilih diharapkan memiliki kemampuan komunikasi yang baik, kepemimpinan yang kuat, serta kepekaan terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan proses seleksi yang profesional dan transparan ini, diharapkan Desa Semangkung dapat memperoleh seorang Kadus 1 yang mampu bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan visi pembangunan desa yang lebih baik. Masyarakat Desa Semangkung pun menaruh harapan besar pada figur yang akan memegang amanah tersebut.
Proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Desa Semangkung untuk jabatan Kadus 1 ini mencerminkan komitmen pemerintah desa dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Semoga kepala dusun yang terpilih nantinya mampu membawa Desa Semangkung menuju kemajuan dan kesejahteraan yang lebih merata.